12/21/2013

Sumut : Banyak Perda yang Saling Berbenturan Dan Perlu Segera Di Revisi

Sejumlah peraturan pemerintah baik itu pemerintah kabupaten kotaataupun provinsi masih terdapat benturan-benturan dimana antaraperaturan yang satu dan yang lainnya saling bertolak belakang. Hal
ini akan membuat kedua peraturan tersebut tidak dapat berjalan sebelumsalah satu peraturan tersebut di revisi.

Sepertihalnya Peraturan daerah Pemprov Sumut mengenai RTRW yangmenetapkan bandara eks Bandara Internasional Polonia menjadi RuangTerbuka Hijau (RTH) seluas 25 hektar bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Kota Medan yang menetapkan Eks Bandara Poloniasebagai Kawasan perkotaan atau Central Bussiness District.

Namun kedua peraturan daerah tersebut juga bertentangang denganPeraturan Presiden No 62 Tahun 2011 yang menetapkan Eks BandaraPolonia sebagai wilayah khusus pertahan dan sebagai dijadikan sebagai
pangkalan udara TNI AU Soewondo.

Pengamat Hukum Tata Negara asal Universitas Sumatera Utara, MirzaNasution mengatakan jika memang masih banyak peraturanperundang-undang dan peraturan daerah yang berbenturan.

"Memang sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undanganmaupun perda-perda yang saling berbenturan, tahun 2009 saja masih ada 5000 peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan," ucap Mirza.

"Kalau masih banyak peraturan daerah yang berbenturan, apa gunanyabanyak pengamat dan pakar hukum tata negara di negara ini," ucapMirza.

Menanggapi benturan yang terjadi antara perda kota Medan dan PerdaPemprov Sumut tentang eks bandara polonia, Mirza mengatakakan jikaperaturan-peraturan tersebut harus direvisi dan di singkronkan.

"Kalau masalah perda kota Medan dan Perda Pemprov Sumut yang salingbertolak belakang harus segera di diskusikan antara pemprov Sumut danPemko Medan, sebaiknya salah satu harus mengalah, jangan memaksakankepentingan-kepentingan pribadi. Norma-norma hukum juga harus
diperhatikan," ucap Mirza.

Untuk itu, Mirza menambahkan jika perda-perda yang saling berbenturanharus segera di revisi. "Perda yang berbenturan itu harus segeradirevisi, agar antara perda yang satu dan yang laing saling singkron,"
jelas Mirza.

Menurut Mirza, norma-norma hukum di Indonesia memang cendrungberkonflik, dan harus segera dibereskan. "Norma-norma hukum diIndonesia cendrung berkonflik, dan harus segera dibenahi, dan jangan
di telan bulat-bulat," Jelas Mirza.

Peran masyarakat dan aparatur pemerintah juga sangat penting dalammengontrol norma-norma hukum yang ditetapkan. "Masyarakat dan aparaturpemerintahan harus kuat untuk mengontrol norma-norma hukum yang berlaku, masyarakat juga harus sadar hukum, agar tumpang tindihperundang-undangan bisa diatasi," ucap Mirza.

No comments: