12/20/2013

Jalan Nibung Raya Medan Perlu Penataan Pembatas Badan Jalan

Ruas Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru yang sudah sejak lama menjadi lokasi pusat bisnis jual beli mobil bekas di Kota Medan saat ini perlu mendapatkan penataan khusus untuk adanya pembatas badan jalan guna kenyamanan berlalulintas.

Kondisi ruas jalan sepanjang ± 300 meter yang selalu dipenuhi ratusan mobil bekas milik puluhan showroom yang ada di lokasi tersebut kerap terparkir hingga memasuki badan jalan. Akibatnya para pengguna jalan yang menjadikan Jalan nibung Raya sebagai akses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari kerap kesulitan melintasi badan jalan dengan adanya mobil-mobil yang terparkir tanpa memiliki batas

Sejumlah pengendara mengaku kesulitan ketika melintasi ruas jalan dengan padatnya mobil para pemilik showroom yang dipajang si sepanjang ruas jalan, pasalnya keberadaan mobil tersebut tak jarang menutup seperempat badan jalan yang semestinya menjadi hak para pengendara.

"Maunya pemerintah kota Medan membenahi kondisi Jalan Nibung Raya ini dengan menata pembatas jalan supaya keberadaan mobil-mobil yang ada ini tidak mengganggu hak pengendara yang melintas. Kita kan juga bayar pajak, masak untuk lewat di satu lokasi jalan aja kita kesulitan, bukannya kita menyalahkan pemilik showroom tapi harusnya juga bisa memberikan kenyamanan sama yang melintas," ujar Irfan Hadi, salah seorang pengendara.

Meskipun pihak berwenang seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan bersama Muspika kerap melakukan penertiban parkir bermasalah di lokasi Jalan Nibung Raya, namun kondisi kesemrawutan ruas jalan yang dipadati mobil-mobil bekas pemilik showroom masih saja berdampak menganggu kenyamanan berlalulintas pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tata Ruang Kota, Abdul Rahim Siregar ST, MT yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Magister Teknik Arsitektur USU mengungkapkan bahwa seharusnya pihak Pemko Medan melakukan pembenahan batas jalan di Jalan Nibung Raya Medan agar keberadaan mobil pemilik showroom yang ada di lokasi tidak menggangu kenyaman pengendara.

"Seharusnya pihak pemerintah khususnya Pemko Medan melakukan pembenahan batas antara pelaratan parkir showroom dengan ruas jalan sehingga pengguna jalan yang melintas tidak merasa dirugikan dengan aktivitas bisnis yang ada di lokasi," jelasnya.

Selain itu Abdul Rahim Siregar juga menyarankan Pemko Medan untuk melakukan upaya seosialisasi dan kordinasi dengan para pelaku bisnis/pemilik showroom yang ada di Jalan Nibung Raya Medan dalam rangka pembenahan yang akan dilakukan secara persuasif dan bukan hanya dengan sebatas melakukan penertiban atau razia.

"Paling tidak Pemko Medan harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku bisnis atau pemilik showroom apabila penataan batas jalan akan dilakukan. Yang jelas tidak ada pihak yang dipersalahkan hanya saja perlu adanya penataan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik itu pemilik showroom atau pengguna jalan," tandasnya. (ABM)

No comments: