Zat psikoaktif atau secara umum disebut sebagai narkoba merupakan zat yang mempengaruhi sistim syaraf pusat (SSP). Zat psikoaktif juga dapat merubah prilaku atau penerimaan seseorang atas apa yang terjadi di sekitar mereka. Zat psikoaktif akan mempengaruhi mood, pikiran, persepsi, dan prilaku seseorang.
Biasanya zat psikoaktif merupakan zat ilegal. Namun Bulan berarti ada zat psikoaktif yang di legalkan untuk kebutuhan medis atau pengobatan, dan bukan berarti zat psikoaktif yg legal aman untuk di konsumsi.
Legalitas sebuah zat biasanya berasal dari faktor budaya, tradisi, politik, dan religi, fan bukan berdasarkan dari lebih atau kurangnya efek bahaya yang ditimbulkan zat tersebut.
Ada empat golongan utama zat psikoaktif
1. Stimulan
Zat golongan stimulan biasanya meningkatkan aktifitas sistim syaraf pusat. Zat ini meningkatkan debar jantung dan pernafasan, serta meningkatkan sensai efotia yang bergairah. Zat yg tergolong stimulan antara lain, kokain, amfetamin, metamfetamin, nikotin dan kafein.
2. Opioid (biasa disebut narkotik)
Berbeda dengan stimulan, zat yang tergolong opioid secara selektif menekan sistim syaraf pusat. Golongan obat ini biasanya digunakan untuk penghilang rasa sakit dan nyeri, obat ini cenderung menginduksi tidur. Zat yang termasuk golongan opioid atau narkotik adalah Heroin, Morfin, Opium, dan Demerol.
3. Depresan
Golongan zat depresan cenderung untuk menurunkan aktivitas sistim syaraf pusat. Depresan cenderung menurunkan debar jantung, kecepatan pernafasan, dan membuat relaksasi, kadang mengantuk dan merasa sejahtera atau eforia. Jenis zat golongan depresan adalah Alkohol, Barbiturat, Benzodiazepin, Gamma Hydrosi butirat (GHB), dan Rohypnol.
4. Halusinogen
Zat yang tergolong Halusinogen cenderung menghasilkan spektrum distorsi sensor yang hidup dan yang nyata, atau berhalusinasi sehingga sulit membedakan mana yang nyata dan mana yang tidak. Zat yang tergolong halusinogen juga dapat merubah suasana hati dan cara berfikir. Jenis zat yang tergolong dalam halusinogen adalah LSD, Meskalin Peyote, Ekstasi, dan Mushrooms.
Beberapa zat tidak dapat digolongkan kedalam empat katagori diatas, namun dikatakan sebagai Others (golongan lain). Seperti;
a. Ganja, yang dapat memberikan efek nyaman pada dosis rendah tapi bisa menimbulkan efek halusinogenik pada dosis yang lebih tinggi.
b. Miraa (khat) yang dapat membuat eforia ringan dan kegembiraan pada dosis rendah, namun pada dosis tinggi dapat menginduksi prilaku maniak dan hioeraktifitas sehingga dapat menyebabkan penyakit fisik dan psikologis serius.
c. Anastetik Disosiatif (PCP) bersifat halusinogenik, dan juga dapat berefek stimulan atau depresan.
d. Inhalan, zat ini pada umumnya bersifat depresan, namun dapat juga bersifat stimulan atau halusinogenik.
*Sumber : Addiction professional training series
No comments:
Post a Comment