Keberatan dengan adanya hukuman berbau pelecehan terhadap murid
St.Thomas V dengan cara membuka celana bagi murid perempuan dan
laki-laki apabila tidak membuat PR, orangtua murid melapor ke Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Sumut dan meminta
pihak Yayasan agar oknum guru di pecat.
Menurut keterangan yang berhasil di dapat dari salah seorang orangtua murid, Ingried Anita Siahaan (31) yang ditemui, Kamis (13/11) siang menyebutkan bahwa adanya hukuman berbau pelecahan dengan cara membuka celana/rok apabila tidak mengerjakan PR yang diterapkan kepada murid kelas V A baru terungkap dan diketahui para orangtua murid november 2013 belum lama ini setelah mendengar carita dari dua anaknya Regina Maureen Pia boru Siregar (10) dan kakaknya Rexxy Matthew Pulo Siregar (11) yang menutut ilmu di sekolah tersebut.
"Saya malah baru tahu setelah mendengar anak saya yang perempuan waktu cerita dengan temannya katanya ada hukuman membuka celana bagi murid laki-laki dan membuka rok bagi murid perempuan kalau tidak buat PR, yang membuat hukuman seperti itu wali kelas V A SD St. Thomas V Medan namanya ibu A. Damanik," tuturnya.
Mendengar cerita anak perempuannya itu Ingried kemudian berusaha mempertanyakan mengenai penerapan hukuman tersebut kepada pihak sekolah setelah mendengar pengakuan dari beberapa orang murid lain yang juga kerap mendapat hukuman yang diberlakukan oleh walikelas V A yang telah mengajar selama 33 tahun di sekolah tersebut.
Ketika berusaha menemui pihak sekolah dirinya tidak mendapatkan respon baik setelah menceritakan penerapan hukuman berbau pelecehan tersebut kepada wakil kepala sekolah yang hanya mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan dan menyarankannya untuk menemui kepala sekolah, namun tak jauh berbeda setelah dirinya menemui Kepala sekolah, M. Ginting yang kemudian mempersilahkan para orangtua membuat surat pernyataan keberatan terhadap hal tersebut.
"Jadi setelah saya mendengar itu saya langsung cari tau lagi sama anak-anak yang lain dan memang benar, yang paling membuat saya kesal ternyata anak pertama saya Rexxy yang sudah SMP sekarang rupanya dulu juga sempat dihukum seperti itu bayangkan saja, kalau hitungan waktunya berarti sudah sejak 2011 lalu penerapan hukum itu ada. Dari situ saya langsung datangi pihak sekolah pada saat itu wakil kepala sekolah yang saya jumpai bilang kalau dia tidak punya wewenang, berapa hari saya balik lagi ketemu sama kepala sekolah ya tetap sama malah kepala sekolah mempersilahkan kita membuat surat pernyataan keberatan, tapi surat itu tidak pakai kop surat tidak ada tanda tangan jadi mereka bisa mengelak," jelasnya lagi.
Merasa tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak sekolah Ingried kemudian melaporkan kasus tersebut kepada KPAID Sumut No. 187/PFP/KPAID-SU/XII/2013, setelah sebelumnya Yayasan Don Bosco Keuskupan Agung Medan yang menaungi beberapa sekolah termasuk Santo Thomas mengirimkan surat undangan pertemuan khusus dengan para orangtua murid kls V A dan VI A tanpa menjelaskan prihal pertemuan yang ternyata membicarakan persoalan penerapan hukuman agar tidak dipermasalahkan secara emosi.
"Saya sudah melaporkan ke KPAID untuk bisa menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang semestinya karena saya rasa pihak sekolah maupun yayasan tidak serius menangani masalah yang gila ini, malah sebelumnya pihak yayasan sempat mengirim undangan khusus orangtua murid V A sama VI A yang diajar sama ibu A.Damanik itu, di undangan nggak diberitahukan agendanya, ternyata membahas masalah itu agar tidak diributkan. Dan sekarang saya dengan orangtua murid yang lain semacam ada yang pro dan kontra, saya tidak tau itu apa latar belakangnya," ungkap Ingried.
Dengan adanya permasalahan tersebut Ingried mengaku akan tetap mempersoalkan penerapan hukum yang diberlakukan dan akan memindahkan kedua anaknya yang masih bersekolah di SD St. Thomas V Medan karena merasa kecewa penanganan masalah asusila yang tidak dikenai sanksi terhadap guru yang bersangkutan.
"Saya akan tetap mempermasalahkannya karena saya rasa ini masalah sangat serius berkaitan keamanan anak-anak muris yang ada khususnya anak saya. Dan saya akan memindahkan anak saya dari sekolah itu setelah selesai ujian semester tahun ini," tandasnya.
Terpisah saat berusaha dikonfirmasi MedanBisnis, pihak Yayasan Don Boco yang menangani masalah pendidikan bermarga Sitohang tak bersedia berkomentar dan terburu-buru menutup telponnya.
"Oh,, saya nggak tau tanyakan langsung saja sama ketua Yayasan," ujarnya singkat. (ABM)
Menurut keterangan yang berhasil di dapat dari salah seorang orangtua murid, Ingried Anita Siahaan (31) yang ditemui, Kamis (13/11) siang menyebutkan bahwa adanya hukuman berbau pelecahan dengan cara membuka celana/rok apabila tidak mengerjakan PR yang diterapkan kepada murid kelas V A baru terungkap dan diketahui para orangtua murid november 2013 belum lama ini setelah mendengar carita dari dua anaknya Regina Maureen Pia boru Siregar (10) dan kakaknya Rexxy Matthew Pulo Siregar (11) yang menutut ilmu di sekolah tersebut.
"Saya malah baru tahu setelah mendengar anak saya yang perempuan waktu cerita dengan temannya katanya ada hukuman membuka celana bagi murid laki-laki dan membuka rok bagi murid perempuan kalau tidak buat PR, yang membuat hukuman seperti itu wali kelas V A SD St. Thomas V Medan namanya ibu A. Damanik," tuturnya.
Mendengar cerita anak perempuannya itu Ingried kemudian berusaha mempertanyakan mengenai penerapan hukuman tersebut kepada pihak sekolah setelah mendengar pengakuan dari beberapa orang murid lain yang juga kerap mendapat hukuman yang diberlakukan oleh walikelas V A yang telah mengajar selama 33 tahun di sekolah tersebut.
Ketika berusaha menemui pihak sekolah dirinya tidak mendapatkan respon baik setelah menceritakan penerapan hukuman berbau pelecehan tersebut kepada wakil kepala sekolah yang hanya mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan dan menyarankannya untuk menemui kepala sekolah, namun tak jauh berbeda setelah dirinya menemui Kepala sekolah, M. Ginting yang kemudian mempersilahkan para orangtua membuat surat pernyataan keberatan terhadap hal tersebut.
"Jadi setelah saya mendengar itu saya langsung cari tau lagi sama anak-anak yang lain dan memang benar, yang paling membuat saya kesal ternyata anak pertama saya Rexxy yang sudah SMP sekarang rupanya dulu juga sempat dihukum seperti itu bayangkan saja, kalau hitungan waktunya berarti sudah sejak 2011 lalu penerapan hukum itu ada. Dari situ saya langsung datangi pihak sekolah pada saat itu wakil kepala sekolah yang saya jumpai bilang kalau dia tidak punya wewenang, berapa hari saya balik lagi ketemu sama kepala sekolah ya tetap sama malah kepala sekolah mempersilahkan kita membuat surat pernyataan keberatan, tapi surat itu tidak pakai kop surat tidak ada tanda tangan jadi mereka bisa mengelak," jelasnya lagi.
Merasa tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak sekolah Ingried kemudian melaporkan kasus tersebut kepada KPAID Sumut No. 187/PFP/KPAID-SU/XII/2013, setelah sebelumnya Yayasan Don Bosco Keuskupan Agung Medan yang menaungi beberapa sekolah termasuk Santo Thomas mengirimkan surat undangan pertemuan khusus dengan para orangtua murid kls V A dan VI A tanpa menjelaskan prihal pertemuan yang ternyata membicarakan persoalan penerapan hukuman agar tidak dipermasalahkan secara emosi.
"Saya sudah melaporkan ke KPAID untuk bisa menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang semestinya karena saya rasa pihak sekolah maupun yayasan tidak serius menangani masalah yang gila ini, malah sebelumnya pihak yayasan sempat mengirim undangan khusus orangtua murid V A sama VI A yang diajar sama ibu A.Damanik itu, di undangan nggak diberitahukan agendanya, ternyata membahas masalah itu agar tidak diributkan. Dan sekarang saya dengan orangtua murid yang lain semacam ada yang pro dan kontra, saya tidak tau itu apa latar belakangnya," ungkap Ingried.
Dengan adanya permasalahan tersebut Ingried mengaku akan tetap mempersoalkan penerapan hukum yang diberlakukan dan akan memindahkan kedua anaknya yang masih bersekolah di SD St. Thomas V Medan karena merasa kecewa penanganan masalah asusila yang tidak dikenai sanksi terhadap guru yang bersangkutan.
"Saya akan tetap mempermasalahkannya karena saya rasa ini masalah sangat serius berkaitan keamanan anak-anak muris yang ada khususnya anak saya. Dan saya akan memindahkan anak saya dari sekolah itu setelah selesai ujian semester tahun ini," tandasnya.
Terpisah saat berusaha dikonfirmasi MedanBisnis, pihak Yayasan Don Boco yang menangani masalah pendidikan bermarga Sitohang tak bersedia berkomentar dan terburu-buru menutup telponnya.
"Oh,, saya nggak tau tanyakan langsung saja sama ketua Yayasan," ujarnya singkat. (ABM)
No comments:
Post a Comment