Tanggal 3 Juli mendatang Bripda Rani Indah Yuni Nugraeni akan kembali menjalani sidang Kode etik karena beredarnya foto-foto syurnya di media sosial dan internet beberapa kurun waktu yang lalu.Dalam Sidang kode etik yang dilaksanakan pada Jumat (14/6/2013) Briptu Rani tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hal ini pun sangat disayangkan. Meskipun demikian Kabid Humas Polda Jatim Awi setiyono akan tetap memutuskan nasib Briptu Ranis sesuai dengan pelanggaran yang beliau buat.
"Kami berupaya mencari Briptu Rani, tapi pihak keluarga terkesan menyembunyikan," ucap Awi singkat kepada media.
"Seharusnya dia datang untuk menyelesaikan masalah ini agar jangan membat opini yang menyesatkan kepada publik," tambahnya.
Briptu Rani dinyatakan DPO per 25 April karena sudah 30 Hari tidak menjalankan tugas tanpa ada alasan yang jelas.
Sebelumnya, Briptu Rani menghilang karena foto-foto syurnya tersebar di jejaring sosial dan internet yang mengakibatkan Briptu Rani melanggar kode etik Polri. (astalavistainfo)
Sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment